SELAMAT DATANG DI BLOG GURU PPKN-GURU PEMBELAJAR SEPANJANG HAYAT-BELAJAR BERBAGI-MERDEKA BELAJAR ABAD 21
Guru PPKN Abad 21

Penetapan Predikat Kinerja Guru merupakan puncak dan langkah terakhir  dalam Pengelolaan Kinerja Guru di platform Merdeka Mengajar (PMM). 

Tanggung jawab untuk menetapkan predikat ini terletak pada Kepala Sekolah, setelah Kepala Dinas Pendidikan menetapkan Predikat Kinerja Organisasi untuk satuan pendidikan yang berada di bawah wewenangnya.

Panduan Penetapan Predikat Kinerja Guru:

Langkah 1: Memeriksa Rekomendasi Predikat Kinerja Organisasi
  • Buka PMM dan masuk ke menu Pengelolaan Kinerja
  • Klik Kepala Sekolah, lalu pilih Sebagai Pejabat Penilai Kinerja.
  • Klik Lakukan Penilaian untuk masuk ke halaman Penilaian Kinerja.
  • Klik Lakukan Penetapan untuk memulai proses Penetapan Predikat Kinerja.
  • Klik Mulai untuk masuk ke halaman Panduan Penetapan Predikat Kinerja.
Panduan Predikat Kinerja berisi informasi penting yang harus dipahami sebelum memulai penetapan. Pelajari informasi ini dengan seksama.

Langkah 2: Melakukan Penetapan Predikat Kinerja Guru.

Pada halaman Penetapan Predikat Kinerja, perhatikan dan lakukan beberapa hal berikut: 
  • Pastikan Predikat Kinerja Organisasi telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
  • Perhatikan jumlah guru yang harus mendapatkan predikat sesuai dengan kategori Predikat Kinerja Organisasi.
  • Pilih guru yang akan dinilai dan berikan predikat sesuai dengan kinerja mereka.
  • Anda dapat menyimpan draf jika ingin berhenti sejenak dan melanjutkan pengisian di lain waktu.

Langkah 3: Mengirimkan Predikat Kinerja Guru
  • Setelah selesai melakukan penetapan, klik "Kirim ke Guru" untuk mendistribusikan Predikat Kinerja Guru.
  • Pastikan Anda menyetujui dan memberikan penjelasan sebelum mengirim.
  • Predikat Kinerja Guru hanya dapat dikirimkan satu kali untuk setiap guru.

Langkah 4: Memantau dan Membina Guru Baru
  • Jika terdapat guru baru di satuan pendidikan Anda, lakukan pemantauan dan pembinaan terlebih dahulu terhadap kinerja mereka.
  • Penilaian untuk guru baru tidak akan mempengaruhi penilaian yang telah dilakukan sebelumnya untuk guru lain.
  • Lakukan penilaian dan diskusi dengan guru baru jika diperlukan.
  • Setelah selesai melakukan penilaian, Anda dapat memulai Penetapan Predikat Kinerja Guru untuk mereka.

Informasi Penting:
  • Predikat Kinerja Guru yang telah dikirimkan tidak dapat diubah kembali.
  • Guru akan menerima Dokumen Evaluasi Kinerja setelah predikat dikirimkan.
  • Anda dapat melihat riwayat Guru yang telah menerima predikat dengan klik "Cek Riwayat Pengiriman".

Sumber Bantuan:
  • Jika Anda memiliki pertanyaan atau kendala dalam melakukan Penetapan Predikat Kinerja Guru, hubungi Pusat Bantuan PMM.
  • Anda juga dapat berdiskusi dengan Pengawas Sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan terkait Predikat Kinerja Organisasi.

Dengan memahami panduan ini, diharapkan Kepala Sekolah dapat menyelesaikan Penetapan Predikat Kinerja Guru dengan mudah dan tepat waktu.


Sumber: https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/id/articles/33041299207449-Tentang-Penetapan-Predikat-Kinerja-Guru-Oleh-Kepala-Sekolah
0 Responses

Posting Komentar