SELAMAT DATANG DI BLOG GURU PPKN-GURU PEMBELAJAR SEPANJANG HAYAT-BELAJAR BERBAGI-MERDEKA BELAJAR ABAD 21
Guru PPKN Abad 21

                                                                                                                                    


               ANDA SULIT UNTUK MINTA MAAF?

Para psikolog mengatakan bahwa minta maaf adalah terapi memulihkan rusaknya hubungan antar manusia.Tetapi mengapa kita kadang untuk melontarkan permintaan maaf yang tulus menjadi bingung dan panik melakukanya?
Menurut Dr.Dolly Hollander,sulitnya berkata maaf ternyata ada sangkut pautnya dengan cara orangtua membesarkan kita.Kata maaf itu tidak mahal.Bahkan kadang kita tidak serius,setelah kita berbuat sesuatu yang fatal,seringkali perkataan tersebut sulit sekali keluar.
Satu hal mendasar,mengucapkan kata maaf bukan sekedar latah karena terbiasa diucapkan,ketahuilah bahwa maaf sesungguhnya hanya butuh keredahan hati dan niat yang tulus.Jika anda termasuk yang sering mengalami hal demikian,cobalah beberapa tips berikut:
Ø   PILIHAN WAKTU YANG TEPAT
Untuk suatu masalah yang besar,hadapi orangnya,tatap matanya dan berikan penjelasan yang diperlukan.
Jika persoalan terjadi di kantor,segera minta maaf sebelum bos atau klien menyadari kesalahan anda.Hal ini akan membuat anda tampak lebih teliti.
Hindari minta maaf saat seseorang sedang marah.Bisa jadi permintaan maaf anda tidak diterima.Temui dan jelaskan duduk permasalahanya beberapa hari kemudian.Saat itu kemarahan pasti sudah berkurang.
Ø BERI PENJELASAN
Setelah mengaku kesalahan,beri penjalasan pada orang yang telah anda sakiti.Yakinkan anda tidak bermaksud buruk.Langsung minta maaf keseriusan anda.
Ø SADARI KESALAHAN
Rela mengakui kesalahan,dan mau bertanggungjawab.Mulailah dengan ucapan tulus dan langsung pada permasalahn.Membuat orang terluka mau menerima dan memaafkan.

Ø TAWARKAN KEBAIKAN
Agar lebih sempurna,tawarkan menggantikan kerugian yang terjadi walau hanya sebagai pemanis.Jika memang kesalahan anda mengakibatkan kerugian bagi dia.Bisa juga mengirim pesan atau hadiah.
Guru PPKN Abad 21

BERMIMPILAH BESAR NAMUN JANGAN LUPA BANGUN UNTUK MENGERJAKANNYA

FUNGSI DAN TUGAS PENDIDIKAN PANCASILA
A.  Fungsi
®     Sebagai sumber nilai, norma dan moral
®     Sebagai pedoman, panutan dan petunjuk dalam mengembangkan kepribadian
®Sebagai salah satu media instruksional didalam mempertahankan,mengembangkan dan melestarikan kepribadian bangsa indonesia
® Sebagai filter didalam menyeleksi nilai budaya asingyang dating dari luar maupun yang timbul dari dalam negeri seiring perkembangan yang sedang dan akan berlangsung, sehingga yang cocok diserap dan yang bertentangan dibuang/ditolak.
B.  Tugas
®Mempertahankan, menumbuhkembangkan dan melestarikan nilai-nilai, norma-norma dan moral leluhur yang berakar pada budaya bnagsa Indonesia, agar tidak lapuk, lekang dan pudar/sirna karena perubahan dan perkembangan yang terjadi sebagai dampak globalisasi dalam segala aspek dan dimensi kehidupan manusia.
C.  Pengertian
1)   Pengertian Yuridis
Adalah pendidikan yang mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu; perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran, pendapat atau kepentingan diatas melalui musyawarah dan mufakat serta perilaku yang mendukung keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

D.  Landasan Pendidikan Pancasila


1.    Landasan Historis
2.   Landasan Cultural
3.   Landasan Yuridis

4.   Landasan Filosofis
5.   Landasan Sosiologis
6.   Landasan Antropologis


E.  Tujuan Pendidikan Pancasila
1.    Cita-cita dan tujuan Nasional cita-cita Nasional (NKRI) adalah “ Mewujudkan Negara Indonesia yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur’ (alinea II pembukan UUD 1945). Rumusan-rumusan lain dari cita-cita nasional tersebut adalah:
*  Terbentuknya masyarakat pancaila, yang didalam kemakmuran dan makmur didalam keadilan.
*      Terwujudnya masyarakat Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia keseluruhannya.
*  Terbentuknya masyarakat madani, yaitu masyarakat Indonesia yang maju, tangguh, modrn dan mandiri dalam segenap aspek kehidupannya.
2.   Tujuan Nasional;
Cita-cita tujuan Negara republic Indonesia tersebut, kemudian dijabarkan lebih lanjut dan lebih rinci dalam alinea IV pembukaan UUD 1945, Demikian:
©       Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
©       Memajukan kesejahteraan umum
©       Mencerdaskan kehidupan bangsa
© Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dipandang dari sudut pandang ketahanan nasionalindonesia, maka tujuan nasional Indonesia itu, secara konsepsional, dapat dirinci menjadi:
*      Tujuan keamanan, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
* Tujuan kesejateraan, yakni memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
* Tujuan ketertiban dunia, yakni turut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia.




PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

A.  Pandangan Bangsa Indonesia Tentang Manusia Pertama
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religious sejak kehadirannya.manusia, masyarakat dan bangsa Indonesia sejak mula kala, mengakui, meyakini, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai khalik alam semesta dengan segala isi kandungannya termasuk manusia. Tuhan Yang maha kuasa adalah ‘’CAUSA PRIMA”, Penyebab dari segala penyebab. sebab yang tidak disebabkan lagi. hal ini mengandung makna, bangsa dan Negara Indonesia terhadap asal mula manusia pertama seiring dan sejalan dengan pandangan/teori religious.
B.  Asal Mula Bangsa Indonesia
Para pakar sarjana purbakala, berdasarkan hasil penelitiannya berkesimpulan bahwa “ Bangsa Indonesia berasal dari YUNAN (Hindia belakang). akan tetapi hasil penelitian terbaru dari para pakar yang sama, kemudian membuktikan bahwa, Yunani adalah tempat yang kedua, sedangkan tempat yang pertama adalah daratan tinggi GOBI (tempat lain di Hindia Belanda). yaitu dari keturunan bangsa MONGOL. bangsa ini kemudian kawin-mawin, lalu berkembang menjadi:
v  Rumpun bangsa Polinesia
v  Rumpun bangsa Mellanesia
v  Rumpun bangsa Mikronesia
v  Rumpun bangsa Indonesia
C.  Sejarah Singkat Kerajaan-Kerajaan Kuno Di Indonesia
Mengacu pada sang waktu dan perkembangannya. maka Indonesia pada mulanya terdiri dari kerajaan-kerajaan kecil yang merdeka dan berdaulat. kerajaan-kerajaan kuno ini,dapat dibagai dalam dua kelompok yakni: kerajaan-kerajaan kuno yang kecil dan besar.
1.    Kerajaan-Kerajaan Kuno Kecil;
a)   Kerajaan Kutai (abad ke-V) di Kalimantan
b)  Kerajaan Kuno kecil di Pulau Jawa:
§  Kerajaan Traumanegara (abad ke-VII)
§  Kerajaan Kalinga (abad ke-VII)
§  Kerajaan Sanjaya (abad ke-VIII)
§  Kerajaan Mataram (abad ke-VIII)
§  Kerajaan Syailendra (abad ke-VIII-IX)
§  Kerajaan Iswara (abad ke-X)
§  Kerajaan Darmawangsa (abad ke-X)
§  Kerajaan Airlangga (abad ke-XI)
§  Kerajaan Kediri  (abad ke-XII)
§  Kerajaan Singosari  (abad ke-XIII)
2.   Kerajaan Kuno Besar
§  Kerajaan Sriwijaya (abad ke-VII-XII) di Palembang-Sumatera Barat.
§  Kerajaan Majapahit (abad ke-XIII-XVI) di KEDIRI Jawa Timur.
D.  Nilai-Nilai Pancasila Yang Hidup Pada Zaman Pra Sejarah
a)   Penyembahan berhala (animisme), penyembahan pada dewa-dewa dan roh leluhur, adanya bangunan megalitik (mega-besar, litik/litos = batu) yaitu bangunan-bangunan yang dibuat dari batu besar.
b)  Adanya hubungan luar negeri, tidak adanya bentrokan dengan bangsa lain maupun sesame bangsa sendiri.
c)   Hidup berkelompok dalam bentuk kampong yang bersifat Genealogis territorial, bekerja secra gotong royong dan kekekluargaan dalam menyelesaikan masalah.
d)  Adanya pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan, adanya ketaatan/kepatuhan kepada ketua kelompok, kepala kampong atau  kepala suku/adat, memegang teguh prinsip musyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan demi kepentingan bersama serta adanya pengaturan tata tertib dalam bentuk hukum adat.
Adanya kerja keras dalam bentuk gotong royong kemudian menikamati hasil secara bersama, adanya prinsip saling membantu dan menolong yang lemah atau yang mengalami duka nestapa,adanya sikap dan perilaku berat sama di pikul ringan sama di junjung.



PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
A.  Pengertian UUD 1945
Yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah “ keseluruhan naskah yang terdiri dari pembukaan (terdiri atas 4 alinea), batang tubuh,UUD 1945, yang berisi pasal 1 s/d 37, yang di kelompokan kedalam 16 Bab, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan, serta penjelasan UUD 1945 yang terbagi dalam penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal”. naskah UUD 1945 yang resmi ialah naskah yang dimuat dan di siarkan dalam “ berita republic Indonesia tahun II nomor 7 yang terbit pada tanggal 15 februari 1945. dengan perkataan lain UUd yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945. jadi yang dimaksud dengan UUD dalam UUD 1945 adalah Hukum dasar yang tertulis.
B.  Pengertian Hukum Dasar
Mengacu pada pengertian UUD tersebut diatas, maka yang dimaksud dengan hukum dasar (Loi atau Droit Constitutionelle), adalah atauran-aturan dasar yang tertulis dan tidak tertulis yang berlaku dan dipatuhi dalam suatu Negara. Hukum yang tertulis adalah, UUD atau aturan-aturan yang tertulis dan berlaku dalam suatu Negara. sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah konvensi atau conventie. yaitu aturan-aturan dasar yang tidak tertulis, tetapi tumbuh, berkembang berkenaan dengan praktek penyelenggaraan Negara sehingga berlaku dan dipatuhi dalam Negara.
C.  Kedudukan UUD 1945
a)   Merupakan sumber cita-cita hukum dan cita-cita moral Negara Kesatuan Republic Indonesia
b)  Merupakan hukum dasar tertulis Negara kesatuan republic Indonesia
c)   Merupakan sumber bagi hukum dasar tidak tertulis
d)  Merupakan norma dasar atau norma fundamental (terletak pada bagian pembukaan uud 1945)
e)   Merupakan perundang-undangan tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan RI, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang RI nomor 10, sebagai berikut;



*       UUD 1945
*       UU/PERPU
*       PP
                                        *       PERPRES 
                                       *       PERDA


f)   Sebagai sumber hukum tertinggi dalam NKRI
D.  Sifat –Sifat Uud 1945
*       Mengikat, yakni mengikat pemerintah,lembaga-lembaga Negara, lembaga-lembaga masyarakat dan setiap warga Negara Indonesia
*       Singkat, karena hanya terdiri dari bab-bab terperinci dalam pasal-pasal yang jumlahnya sedikit, jika dibandingkan dengan UUDRI lainnya maupun UU Negara lain seperti :
®     UUD RIS      = 197 pasal
®     UUDS 1950   = 164 pasal
®     UUD Birma    = 234 pasal
®     UUd Panama  = 291 pasal
*       Supel/Elastis/kenyal, karena UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok yang bersifat mendasar dan fundamental, yang pelaksanaannya diserahkan kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah atau yang lebih mudah cara pembuatan, pengubahan,penyempurnaan dan pencabutannya seperti Tap MPR, UU,PERPU,PP dan sebagainya.
*       Instruktif, uud 1945byang hanya berisikan aturan-aturan pokok, fundamental dan mendasar itu merupakan garis-garis besar sebagai instruksi kepada:
®     Kepala pemerintah pusat dan laian-lain penyelenggara Negara
® Penyelenggaraan kehidupan Negara serta penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan nasional.
*    Menekankan perlunya semangat; para penyelenggara Negara dan para pemimpin pemerintahan.
*       Budaya makna,
®     Bahwa UUD itu, sudah cukup apabila telah memuat aturan-aturan pokok, mendasar dan fundamental saja, yakni hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
®     UUD 1945 mudah menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan dinamika kehidupan yang sedang dan yang berlangsung.
®     Tidak usang, lekang dan ketinggalan zaman, bahkan tangguh dalam menghadapi dan mengatasi berbagai tantangan yang bersifat nasional dan global.
*       Tetap, dalam artian bahwa yang dapat diamandamen hanyalah bagian batang tubuh (pasal-pasal) , sedangkan bagian pembukaan UUD 1945, tidak dapat di ubah oleh siapa dan kapanpun juga.
E.  Makna Pembukaan UUD 1945
© Merupakan sumber penyegaran motivasi dan moral serta aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia
© Merupakan sumber cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakan, baik pada lingkup nasional maupun lingkup internasional.
©   Mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang tidak hanya bersifat luhur, sacral, fundamental tetapi lebih daripada itu bersifat:
®     Universal : yang dijunjung tinggi oleh semua bangsa yang beradab dan berprikemanusiaan dan berprikeadilan.
®     Lestari: karena mampu menampung segala dinamika/perkembangan masyarakat dan sekaligus menjadi landasan perjuangan Negara RI
®  Religious dan humanis: karena nilai-nilai dan norma-norma tersebut, berkaitapaut dengan manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang meiliki harkat, martabat dan derajat yang sama.
©       UUD 1945 serta pokok pikiran yang terkandung didalam pembukaannya, merupakan sumber hukum tertinggi dari huku yang berlaku di NKRI.



PENGHAYATAN-PENGAMALAN DAN PELESTARIAN PANCASILA

A.  Pengertian
Istilah penghayatan berasal dari kata dasar “hayat” yang berarti “hidup”. dengan demikian yang dimaksud dengan penghayatan pancasila adalah “hal menghidupkan/menyatukan/menjadikan nilai dan norma pancasila dalam diri pribadi setiap warga Negara indonesia” dengan perkataan lain, nilai-nilai dan pesan-pesan moral pancasila harus menyatu/hidup dalam kehidupan manusia Indonesia baik sebagai pribadi, warga masyarakat/bangsa maupun sebagai warga Negara Indonesia.
B.  Pengamalan
Pengamalan berasal dari kata “amal” yang berarti “berbuat/perbuatan/melakukan sesuatau yang dapat  ditangkap panca indera” mengacu pada pengertian etimologis tersebut, sesungguhnya yang dimaksud dengan pengamalan pancasila adalah nilai-nilai, norma-norma dan pesan-pesan moral yang terkandung dalam pancasila, yang sudah terkristal/terhayat dalam hidup dan kehidupan manusia Indonesia itu,harus diwujudkan/ditampilkan/dilaksanakan secara nyata didalam kehidupan keseharian semua manusia Indonesia pada segenap lingkup dan lingkungan kehidupannya.
C.  Pelestaian
Sama halnya dengan perkataan penghayatan dan pengamalan, maka perkataan pelestarian pun bercikal bakal dari kata “lestari” yang berarti “tetap hidup”. eksis, langgeng, kekal, abadi, tidak luntur dan tidak lekang. jadi yang dimaksud dengan pelestarian pancasila adalah “ mempribadikan, pancasila yang bersifat luhur,sacral, tanggap dan tangguh itu, agar tetap hidup, hadir/eksis dalam pola pengetahuan (pikir) sikap dan perbuatan nyata setiap manusia Indonesia sepanjang hayat masih di kandung badan.
PENGERTIAN, TUJUAN, SEJARAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.  Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.

Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).

B.  Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
 Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan     mencakup:
1.    Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2.   Tujuan Khusus
a)   Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
b)  Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
c)   Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

C.  Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan

1.    Pendidikan Kewiraan
 Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.
2.   Perkembangan kurikulum dan materi Pendidikan Kewarganegaraan

a.   Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal darai PKn berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di PT.
b.   Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:
1.    Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
2.   Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
c.    Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa:
1.    Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan
2.   Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan
d.   SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.
e.   Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:
1.    Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila
2.   Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa
f.    Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
1.    Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti
2.   Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT
g.   Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
1.    Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
2.   Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
h.   Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
1.    Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK
2.   MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
3.   Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
4.   Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain:
1)   Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
a) Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
b) Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
c) Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
d) Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
e) Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
2).MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
3) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional
4) MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5) MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

D.  Perkembangan Materi Pendidikan Kewarganegaraan

1.    Awal 1979, materi disusun oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti yang terdiri dari Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan Strategi Nasional, Politik dan Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional, sistem Hankamrata. Mata kuliah ini bernama Pendidikan Kewiraan.
2.   Tahun 1985, diadakan penyempurnaan oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti, terdiri atas pengantar yang bersisikan gambaran umum tentang bahan ajar PKn dan interelasinya dengan bahan ajar mata kuliah lain, sedangkan materi lainnya tetap ada.
3.   Tahun 1995, nama mata kuliah berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan yang bahan ajarnya disusun kembali oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti dengan materi pendahuluan, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik strategi nasional, politik dan strategi pertahanan dan keamanan nasional, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
4.   Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi pengantar dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional
5.   Tahun 2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.

E.  Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a.   Landasan Ilmiah
1.    Dasar Pemikiran PKn

Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan pembekalan IPTEKS yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2.   Objek Pembahasan PKn

Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah yang mempunyai objek, metode, sistem dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek formal. Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Objek material PKn adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang meliputi wawasan, sikap, dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara.  Objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Objek formal PKn adalah hubungan antara warga negara dengan negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Objek pembahasan PKn menurut Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/Kep./ 2000 meliputi pokok bahasan sebagai berikut:

1.    Pengantar PKn
a.   Hak dan kewajiban warga Negara
b.   Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
c.    Demokrasi Indonesia
d.   Hak Asasi Manusia
2.   Wawasan Nusantara
3.   Ketahanan Nasional
4.   Politik dan Strategi Nasional
3.   Rumpun Keilmuan
PKn (Kewiraan) dapat disejajarkan dengan civics education yang dikenal diberbagai negara. PKn bersifat interdisipliner (antar bidang) bukan monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu kewarganegaraan diambil dari berbagai disiplin ilmu seperti hukum, politik, administrasi negara, sosiologi, dsb.
b.   Landasan Hukum
1.    UUD 1945, Alinea kedua dan keempat, Pasal 27 (1), Pasal 30 (1), Pasal 31 (1).
2.   UU No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI (jo. UU No. 1 tahun 1988).
3.   UU No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4.   Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/kep./2000 tentang penyempurnaan kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) PKn pada PT di Indonesia.


PERISTIWA-PERISTIWA PENTING DI EROPA DAN PENGARUHNYA TERHADAP KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA

A.  Reformasi gereja di Eropa
1.    Pengertian
Reformasi berarti kembali kepada aturan yang sebenarny, jadi reformasi gereja merupakan suatau upaya untuk mengembalikan ajaran agama Nasrani sebagaimana yang diatur atau digariskan dalam kitab suci (injil). gerakan reformasi gereja tidak timbul secara tiba-tiba, gejalanya mulai timbul sejak kurang lebih sejak abad ke 15. factor-faktor penyebab timbulnya reformasi diantaranya adalah;
v  Terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh gereja katolik, misalnua; penjualan surat pengampunan dosa  (indulgensia) untuk menambah dana pembangunan gereja atau untuk keperluan lainnya, kaum reformis (pembaharu) menginginkan agar praktek-praktek tersebut di hapus karena tidak sesuai dengan ajaran asli dari injil dengan cara memprotesnya, sehingga mereka (kaum reformis) di kenal sebagai kaum protestan.
v  Berkembangnya humanism yang mendorong kebebasan berpikir bagi manusia.
v  Berkembangnya Negara-negara nasional di eropa, kekuasaan raja kembali diperolehnya (semula raja diatur oleh kekuasaan Sri paus) dan raja ingin berkuasa dalam segala bidang termasuk agama.
v  Adanya kebebasan masyarakat kota untuk menginterpretasikan agama.
2.   Toko-toko reformasi di eropa
*      Marten Luther (1483-1546) dari jerman, seorang biarawan dan guru besar Universitas Wettenberg tanggal 31 oktober 1517, menyerang gereja dengan menempelkan 95 macam protes yang kemudian dikenal dengan 95 dalil Luther, banyak orang yang membacanya, protes tersebut mendorong timbulnya agama baru, yaitu agama proestan, Luther dengan tegas tidak mengakui Sri paus sebagai pimpinan agamanya, dengan perjunganya yang gigih dan berdasarkan anjurannya pada kitab injil asli serta memperoleh perlidungan dari raja friederich dari kerajaan Saksen di kota wortburg (jerman), agama baru ini diakui dan diterima oleh masyarakat eropa, disamping agama Kristen katolik roma. Pengaruh agama Kristen protestan (Lutheralisme) ini selain di Jerman (terutama di jerman utara) juga ada di Negara-negara ; swedia,norwegia,finlandia dan Denmark.
*      jean calvin (1509-1564) dari prancis