SELAMAT DATANG DI BLOG GURU PPKN-GURU PEMBELAJAR SEPANJANG HAYAT-BELAJAR BERBAGI-MERDEKA BELAJAR ABAD 21
Guru PPKN Abad 21
Visi dan Misi Pembangunan Daerah
Pembangunan Kabupaten Sumba Tengah kurun 2013-2018 didasarkan pada visi sebagai berikut:

Terwujudnya Kabupaten Sumba Tengah yang Sejahtera, Mandiri dan Berkeadilan 

SEJAHTERA,Sejahtera mengandung arti: tingginya mutu Sumber Daya Manusia Sumba Tengah, yang disertai dengan kelayakan tingkat kesejahteraan ekonomi dalam keseimbangan dengan konservasi dan perlingdungan lingkungan hidup serta tingkat kesejahteraan sosial-budaya. Mutu Sumber Daya Manusia yang tinggi ditandai oleh ukuran-ukuran tingkat dan kualitas pendidikan dan kualitas kesehatan penduduk. Tingkat kesejahteraan ekonomi diukur dengan rendahnya tingkat kemiskinan, ketahanan pangan yang mantap, menurunnya tingkat  pengangguran, pendapatan perkapita yang layak dan pertumbuhan ekonomi yang mantap, serta terjaganya kualitas lingkungan hidup. Sedangkan kesejahteraan sosial-budaya dicirikan oleh berkembangnya tingkat kepedulian masyarakat terhadap orang-orang rentan, kemantapan kesehatan rohani, toleransi dalam kehidupan sosial, serta tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
MANDIRI
Mandirimengandung arti: kemampuan untuk terus maju dengan bertumpuh pada kekuatan dan daya inovasi masyarakat dan daerah. Kemampuan dimaksud adalah kemampuan mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan daerah lain yang mengandalkan kemampuan dan kekuatan sendiri. Dalam membangun kemandirian ini mutlak harus dibangun kemampuan daya saing daerah. Kemandirian ini tercermin antara lain pada ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu memenuhi tuntutan kebutuhan dan kemajuan pembangunan, ketahanan ekonomi wilayah  yang disertai ketahanan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan berkelanjutan, kemampuan aparatur pemerintah dan aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, terus meningkatnya kemampuan pembiayaan pembangunan yang bersumber dari sumber daya lokal sehingga mengurangi ketergantungan sumber daya dari daerah lain, serta kemampuan membangun jaringan kerjasama untuk mendukung peningkatan kemampuan daerah.

BERKEADILAN
Berkeadilan:  mengandung arti adanya kesamaan hak dalam hukum dan pelayanan kemasyarakatan, keadilan dalam kemanfaatan hasil-hasil pembangunan antar wilayah dan golongan penduduk, serta pemerintahan yang jujur, bersih, efisien dan efektif sebagai gambaran dari good governance. Adil juga harus tercermin dalam proses pembentukan, pelaksanaan serta penegakan hukum dan  HAM.  
Berkeadilan juga mencerminkan keterwakilan proses dan substansi agenda-agenda pembangunan sosial, ekonomi dan politik yang dilakukan secara rasional dan objektif dengan mempertimbangkan aspek keterbukaan, partisipasi publik, dan kesetaraan.
Misi Pembangunan Daerah
Berdasarkan visi pembangunan daerah tersebut, dirumuskan misi pembangunan daerah sebagai berikut:
Misi 1:
“Mewujudkan sumber-daya manusia Sumba Tengah yang bermutu, berdaya saing dan bermartabat dengan asas keadilan”.
Ketertinggalan mutu sumber daya manusia Sumba Tengah dalam ranah regional, nasional maupun global memerlukan peran aktif secara berkelanjutan dan berkualitas dari semua elemen masyarakat dan pemerintah. Mutu Sumber daya manusia dimaksud adalah kualitas fisik, intelektual dan spritual manusia Sumba Tengah; sehingga tercermin pada perilaku kehidupan manusia yang produktif, mandiri, berdisiplin dan mampu bersaing dengan menjaga keserasian dan keselarasan hubungannya dengan sesama, alam dan Penciptanya Tuhan yang Maha Esa. Asas keadilan dan kemerataan menjadi sangat penting dalam pembangunan sumberdaya manusia Kabupaten Sumba Tengah, karena masih terjadinya disparitas kemajuan pembangunan mutu SDM Kabupaten Sumba Tengah, baik itu disparitas antar wilayah, antar golongan sosial-ekonomi, antara perkotaan dan perdesaan, serta antar gender.
Untuk mewujudkan misi ini, diperlukan Peran aktif   semua unsur masyarakat dan pemerintah, sehingga pembangunan SDM Sumba Tengah  dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan Pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan pemerintah saling menunjang, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan daerah.
          Pembangunan SDM Sumba Tengah juga harus mengandung asas berkelanjutan, dan berkualitas. Pada tataran masyarakat menekankan bahwa peran aktif masyarakat hendaklah tidak sporadis berdasarkan kepentingan sesaat bagi diri sendiri, suku ataupun golongan. Untuk tataran pemerintah dan aparat birokrasi; peran aktif yang berkualitas bermakna kepada motivasi pengabdian yang hendaklah dilakukan untuk kemajuan semua golongan masyarakat, bekerja secara professional, dan mengelola kepercayaan masyarakat dengan jujur dan adil. Pemerintah dan semua aparat harus memiliki mental, tekad, jiwa, dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.

MISI 2
“Mewujudkan perekonomian daerah yang maju, mandiri dan berdaya saing dengan menjamin pencapaian hasil pembangunan yang  berkeadilan”.
Mengembangkan tatanan perekonomian daerah Sumba Tengah yang maju, mandiri dan berdaya saing serta berkeadilan, melalui optimalisasi potensi pertanian secara umum dan sistem perdagangan yang fair dan adil untuk menopang kemajuan industri, mempromosikan investasi, mengembangkan pariwisata yang tangguh, mengembangkan kemitraan antar-pelaku ekonomi, pemanfaatan sumber daya ekonomi lokal lainnya, melibatkan seluruh masyarakat secara partisipatif dalam kerangka peningkatan pendapatan perkapita masyarakat, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan pengurangan penduduk miskin serta ketahanan pangan masyarakat.

MISI 3
“Mewujudkan pendayagunaan sumberdaya alam dan perlindungan fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan dan berkeadilan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat”.
Misi ini mengandung makna bahwa pemanfaatan SDA bagi kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Sumba Tengah harus dilaksanakan secara lestari untuk menjamin tersedianya SDA yang berkelanjutan. Penyelenggaraan pembangunan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Sumba Tengah harus dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian fungsi lingkungan hidup.  Dengan demikian hasil pembangunan yang dicapai tidak saja dapat dinikamti oleh generasi sekarang tetapi dapat pula dinikmati oleh generasi yang akan datang. Penerapan prinsip-prinsip pembangunan secara konsisten dan berkelanjutan di seluruh sektor dan wilayah menjadi prasyarat utama dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan. Setiap kegiatan pembangunan yang memanfaatkan SDA dan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup harus melibatkan masyarakat karena masyarakat mempunyai hak untuk mengelola sekaligus kewajiban untuk memelihara, mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sesuai UU RI No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

MISI 4
 “Mewujudkan sistem pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel dan didukung oleh sistem politik yang demokratis”.
Mewujudkan tata  kepemerintahan yang bersih dan akuntabel yang didukung dengan sistem politik yang demokratis dilakukan melalui reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi diterapkan untuk menciptakan good governance yang mengedepankan prinsip-prinsip: keterbukaan, akuntabilitas, efektif, efisien, menjunjung tinggi supremasi hukum, demokratisasi dan membuka partisipasi masyarakat. Pelakasanaan prinsip-prinsip ini ditujukan untuk menjamin kelancaran, keserasian, dan keterpaduan tugas serta fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk menerapkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik, dibutuhkan langkah-langkah strategis seperti: penataan kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan, peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM) yang didukung dengan sistem renumerasi yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal serta terlaksananya sistem pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang efisien dan efektif.

MISI 5
“Mewujudkan  supremasi hukum, penegakan hak asasi manusia dan ketertiban umum yang didukung oleh sistem hukum”.
Masyarakat yang maju dan bermartabat dicirikan juga oleh berlakunya hukum yang adil, penghargaan terhadap supremasi hukum dan hak asasi manusia, dan didukung oleh penegakan hukum (law enforcement) yang efektif. Dengan demikian, pembangunan hukum dan HAM dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan, kebenaran, dan ketertiban dalam rangka mewujudkan kondisi masyarakat kabupaten Sumba Tengah yang maju dan bermartabat.

MISI 6
 “Meningkatkan kapasitas infrastruktur dalam mendukung pembangunan wilayah di segala bidang”.
Ketersedian infrastruktur di Kabupaten Sumba Tengah secara umum masih terbatas, baik dari segi kuantitas dan kualitas maupun pemerataanya dalam mendukung pembangunan daerah menuju kemandirian yang berdaya saing dan bermartabat. Pembangunan di Kabupaten Sumba Tengah 20 tahun kedepan diperlukan dukungan infrastruktur yang merata dan memadai di segala bidang melalui : pembangunan transportasi dan perhubungan; pembangunan prasarana ekonomi dan sosial budaya serta prasarana dasar lainnya guna menyediakanaksesibilitas yang sama bagi masyarakat terhadap berbagai pelayanan sosial budaya, politik dan ekonomi. Pembangunan bidang transportasi dan perhubungan meliputi pembangunan jalan dan jembatan, pembangunan perhubungan darat, laut dan udara untuk menunjang distribusi barang dan jasa serta mobilitas masyarakat termasuk akses terhadap wilayah lainnya melalui laut dan udara. Pembangunan prasarana dan sarana ekonomi untuk menunjang pertanian, perdagangan dan pariwisata serta prasarana sosial budaya untuk menunjang pelayanan pendidikan dan kesehatan termasuk pelayanan sosial lainnya. Pembangunan prasarana dasar untuk mewujudkan terpenuhinya pasokan energi listrik, sumberdaya air baku dan air bersih serta kelayakan perumahan dan pemukiman masyarakat secara merata.

MISI 7
“Mewujudkan peran dan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat secara lebih baik dalam mengatasi persoalan kesejahteraan sosial”.
Perlindungan dan kesejahteraan sosial merupakan hal-hal yang berkaitan dengan keterlantaran baik anak maupun lanjut usia, kecacatan, ketunasusilaan, dan bencana alam, serta bencana sosial. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pasal 28 ayat (1), (2), dan (3) Perubahan Kedua dan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perubahan Keempat UUD 1945. Penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) khususnya fakir miskin apabila tidak dilakukan secara tepat akan berakibat pada kesenjangan sosial yang semakin meluas, dan berdampak pada melemahnya ketahanan sosial masyarakat, serta dapat mendorong terjadinya konflik sosial, terutama bagi kelompok masyarakat yang tinggal di daerah terpencil.
Tujuan Pembangunan Daerah
Tujuan pembangunan daerah 5 (lima) tahun pertama adalah meletakkan dasar yang kuat dalam rangka mewujudkan masyarakat dan wilayah Sumba Tengah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar dan rasa aman dalam ikut aktif mengelola pembangunan menuju masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera dan berkeadilan melalui pengelolaan sumberdaya secara bertahap dan berkelanjutan.
Nilai-Nilai Dasar
Nilai-nilai dasar adalah hal-hal yang dijunjung tinggi dan ditaati sebagai pegangan dalam berpikir, bersikap dan berbuat. Nilai-nilai dasar dalam pemahaman seperti ini berfungsi memberi batasan dan tuntunan dalam memilih cara-cara yang ditempuh untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan pembangunan daerah.
Untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan pembangunan daerah, nilai-nilai dasar yang dijadikan pedoman adalah kebersamaan, keterbukaan, kejujuran, keadilan, demokratis dan berbudaya. Nilai-nilai dasar ini harus menjadi landasan bagi berjalannya fungsi penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Sumba Tengah yang maju, mandiri, sejahtera dan berkeadilan.
  1. Kebersamaan; menunjuk pada tumbuh dan berkembangnya tanggungjawab kolektif (pemerintah, masyarakat dan dunia usaha) sebagai dasar untuk berpikir, bersikap dan bertindak dalam mewujudkan visi, misi dan tujuan pembangunan daerah. Substansi kebersamaan yang dimaksud, secara teknis harus terjelma di dalam proses perencanaan, perumusan kebijakan, implementasi dan evaluasi terhadap keseluruhan pelaksanaan pembangunan; dan secara psikologis, substansi kebersamaan tersebut harus menjiwai relasi-relasi yang dibangun antara pemerintah (eksekutif dan legislatif), masyarakat dan dunia usaha.
  2. Keterbukaan; menunjuk pada kemampuan pemerintah untuk menciptakan ruang bagi publik untuk mendapatkan informasi yang benar tentang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk kepentingan tersebut, keterbukaan harus diciptakan berdasarkan kehendak pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk saling belajar, mengawasi dan melaksanakan berbagai keputusan yang telah dibuat sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
  3. Kejujuran; adalah kewajiban untuk memberi pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan proses dan hasil dari berbagai kebijakan dan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan kepada publik. Kejujuran adalah dasar dari akuntabilitas dan dibangun berdasarkan niat baik (goodwill) dan ketaatan terhadap aturan yang berlaku dan hal ini berlaku bagi seluruh jajaran pemerintahan yang memberi pertanggungjawaban maupun elemen masyarakat dan dunia usaha yang meminta pertanggungjawaban.
  4. Keadilan; menunjuk pada cara berpikir, bersikap dan bertindak yang tidak membedakan warga masyarakat berdasarkan asal-usul, status sosial dan tingkatan ekonominya. Prinsip utama yang dijunjung adalah semua pihak harus mendapatkan perlakuan yang sama secara hukum maupan dalam memanfaatkan dan menikmati hasil pembangunan.
  5. Demokratis; menunjuk pada kemampuan pemerintah untuk mengartikulasi dengan baik aspirasi warga masyarakat dalam berbagai kebijakan dan program pembangunan serta pelaksanaan dan evaluasinya. Prinsip utama yang dijunjung adalah kesediaan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk menerima perbedaan dan taat terhadap keputusan bersama yang telah ditetapkan.
  6. Berbudaya; menunjuk pada cara berpikir, bersikap dan bertindak yang menempatkan setiap manusia dan seperangkat nilai yang dianutnya sebagai kekuatan untuk membentuk pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha yang mampu mengembangkan jatidirinya berhadap-hadapan dengan perubahan yang terjadi pada lingkungan sekitarnya.



Sumber: website Sumba Tengah