SELAMAT DATANG DI BLOG GURU PPKN-GURU PEMBELAJAR SEPANJANG HAYAT-BELAJAR BERBAGI-MERDEKA BELAJAR ABAD 21
Guru PPKN Abad 21

Berbicara tentang isi kurikulum 2013 mungkin tidak ada henti-hentinya,untuk kita pelajari lebih dalam,karena isi Pembelajaran dan penilaian hasil belajar merupakan komponen esensial dalam implementasi Kurikulum 2013. 

Keberhasilan pembelajaran dapat diketahui melalui penilaian. Hasil penilaian juga digunakan untuk menyempurnakan pembelajaran. dan merupakan Keterpaduan dan keefektivan pembelajaran dan penilaian sangat besar pengaruhnya dalam keberhasilan implementasi Kurikulum 2013. 

Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 tingkat SMP pada tahun 2014 menunjukkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 adalah dalam melaksanakan penilaian hasil belajar dengan segala perubahan atau revisi yang ada. Sebagian pendidik bahkan belum dapat merancang, mengembangkan instrumen, melaksanakan, mengolah,melaporkan, dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik. 

Kesulitan utama yang dihadapi pendidik: merumuskan indikator, menyusun butir-butir instrumen, dan melaksanakan penilaian sikap dengan berbagai macam teknik. Selain itu, banyak di antara pendidik yang kurang percaya diri dalam melaksanakan penilaian keterampilan. Mereka belum sepenuhnya memahami bagaimana menyusun instrumen dan rubrik penilaian keterampilan. sebagian Kesulitan lain yang banyak dikeluhkan pendidik berkaitan dengan penulisan deskripsi capaian aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. 

Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya. Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional. 

Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar adanya kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana termaktub dalam tujuan pendidikan nasional. Dewasa ini perkembangan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Perubahan ini dimungkinkan karena berkembangnya tuntutan baru dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu pengetahuan yang berimplikasi pada tuntutan perubahan kurikulum secara terus menerus. Hal itu dimaksudkan agar pendidikan selalu dapat menjawab tuntutan perubahan sesuai dengan jamannya. Dengan demikian keluaran pendidikan akan mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya membangun masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge-based society). Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupannya sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan jamannya. Kebutuhan ini terutama menjadi prioritas dalam merancang kurikulum untuk jenjang pendidikan menengah khususnya SMP. Oleh karena itu implementasi pendidikan di SMP yang selama ini lebih menekankan pada pengetahuan, perlu dikembangkan menjadi kurikulum yang menekankan pada proses pembangunan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik melalui berbagai pendekatan yang mencerdaskan dan mendidik. Penguasaan substansi mata pelajaran tidak lagi ditekankan pada pemahaman konsep yang steril dari kehidupan masyarakat melainkan pembangunan pengetahuan melalui pembelajaran otentik. Dengan demikian kurikulum dan pembelajaran selain mencerminkan muatan pengetahuan sebagai bagian dari peradaban manusia, juga mewujudkan proses pembudayaan peserta didik sepanjang hayat. Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar”(standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap,berpengetahuan, berketerampilan,dan bertindak. Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang,karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum. Pada kesempatan ini saya mencoba berbagi mengenai bagaimana memberikan penilaian Raport untuk semester akhir atau yang biasa kita sebut dalam kurtilas PAT (Penilaian Akhir Tahun). Kita tahu bahwasannya untuk kelas IX sebentar lagi akan diadakan USBN dan untuk kelas VII dan VIII akan diadakan Ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT), kita perlu sadar bahwasannya dengan kegiatan tersebut tentunya kita sebagai seorang pendidik harus mempersiapkan sedini mungkin membuat lembar penilaian untuk peserta didik kita untuk bisa memberikan penilaian pada raport. ada Untuk memberikan penilaian pada raport semester akhir tersebut tentu ada cara-cara yang harus kita lakukan terlebih dahulu, diantaranya ada Penilaian Harian Dalam melakukan penghitungan Nilai Penilaian Harian (NPH) satuan pendidikan dapat melakukan pembobotan terhadap teknik tes tulis dan penugasan. Misalnya disepakati bahwa bobot untuk tes tulis 60% dan penugasan 40%, maka NPH untuk: KD 3.1 = (60% x 85) + {40% x (90 + 84) : 2} = 51 + 34,8 = 85,8 KD 3.2 = (60% x 80) + (40% x 88) = 48 + 35,2 = 83,2 Dan seterusnya.... Untuk KD 4.1 penilaian menggunakan nilai optimum karena teknik penilaian yang dilakukan sama,yaitu praktik dan dilakukan lebih dari satu kali penilaian. Untuk KD 4.4 penilaian menggunakan nilai optimum pada produk (90) kemudian diratarata dengan nilai proyek (86), sehingga diperoleh nilai 88. Nilai akhir semester diperoleh berdasarkan rata-rata nilai akhir keseluruhan KD keterampilan yang dibulatkan,yaitu: (90 + 86 + 75 + 88 + 85) : 5 = 84,8 = 85 (dibulatkan) Berdasarkan data nilai PH, PTS, dan PAS, satuan pendidikan dapat melakukan pembobotan menentukan nilai rapor. Misalnya disepakati oleh satuan pendidikan bahwa bobot untuk NPH = 50%, NPTS = 25%, dan NPAS = 25%, maka penghitungan nilai rapor adalah: Nilai rapor = (50% x 82,5) + (25% x 80) + ( 25% x 78) = 41,25 + 20 + 19,5 = 80,75 = 81 (dibulatkan). 

"Belajar Sepanjang Hayat-Belajar Berbagi"
Guru PPKN Abad 21
Bangsa Indonesia lagi diperhadapkan dengan tantangan berat yakni Pandemik Virus Corona atau Covid 19, dan hingga saat ini belum ditemukan vaksinnya dan bahkan banyak korban nyawa melayang diberbagai daerah khususnya di Negeri kita tercinta ini dan bahkan sampai pada pelosok dunia.

Dan akibat dari peristiwa yang sangat menghawairkan ini membuat semua kalangan masyarakat maupun pemerintah menjadi resah dan terus berupaya untuk terus memikirkan cara terbaik dalam menemukan sebuah solusinya. Hingga pemerintahpun mengeluarkan berbagai aturan seperti Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebagai bangsa yang besar, tentu harus saling mendukung dalam membangun sebuah budaya bangsa untuk tetap solid dan focus pada sebuah tantangan yang sedang kita hadapi ini yakni dengan tetap menjaga kerukunan, persatuan kesatuan bangsa, dan tetap menjunjung rasa kemanusiaan / solidaritas yang tinggi.

Sebagai bangsa yang berbudaya maka kita sebagai generasi muda perlu membangun sebuah sikap yang bijaksana, inovatif, kreatif dan cerdas serta rasa kepedulian dan saling memiliki agar bangsa yang kita cintai ini tetap terjaga dan selalu sehat dalam segala keadaannya dalam Naungan Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga bangsa kita tetap beradab dan terus jaya.

Dan tentu dalam kondisi seperti ini kita sebagai generasi muda harus tetap berjuang dan bisa tetap belajar dengan bijak dan selalu berpikir optimis dan positif untuk saling mendukung dan maju bersama melawan covid 19.

Tentu bukanlah hal mudah untuk menjadi seorang pahlawan kemanusiaan seperti yang dilakukan oleh para medis medis kita, yang sampai mempertaruhkan nyawanya dan keluarga demi kemanusiaan dan panggilan jiwanya dalam melawan dan penanganannya melawan covid 19 ini.

Ditengah - tengah pesatnya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan seni tentu punya tantangannya tersendiri baik bagi pemerintah maupun masyarakat / Netizen) bahkan pengguna internet pun masih banyak yang kurang beretika dalam memanfaatkan media sosial sehingga masih ada oknum tertentu yang menyebarkan sebuah berita Hoaks,/membuat Vidio Vidio yang kurang etis sehingga masyarakat yang masih awam dengan media sosial mudah terprovokasi oleh hal- hal yang kurang baik.

Dalam menghadapi sebuah pandemik ini tentu dalam berbagai sektor kehidupan akan mengalami sebuah kepincangan atau tidak normalnya sebuah instansi / Lembaga / perusahaan dan lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga banyak yang menjadi korban PHK / kehilangan sebuah pekerjaan dan berdampak pada keluarganya.

Demikian halnya dalam dunia pendidikan yang akan kita hadapi, di tengah tengah mewabahnya virus ini banyak tantangan yang harus dihadapi oleh para pendidik, lembaga, orang tua maupun siswa itu sendiri. Belum lagi masih kurangnya pemerataan seperti keluhan tidak adanya listrik, jaringan internet maupun masih banyak anak anak yang belum mengenal android seperti siswa- siswi di daerah terpencil. Tetapi dengan kekurangan itu bukan berarti seorang guru hanya tidur-tiduran sambil memakan gajinya dengan cuma cuma tanpa melakukan sesuatu untuk anak didiknya, sehingga muncul isu atau pendapat diluar sana " guru makan gaji buta". karena akibat pandemik ini sehingga sekolah sekolah pada dirumahkan untuk tetap belajar dengan berbagai cara.

Guru adalah sebuah profesi yang melekat pada dirinya dan merupakan sebuah panggilan jiwanya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagamana yang telah diamanatkan oleh UUD 1945 maupun aturan lainnya sehingga apapun keadaannya dan bagaimanapun situasinya tentu sudah ia hadapi dan menjadi bagian uniknya tersendiri untuk terus berinovasi dan berkarya demi tugas dan tanggungjawab yang ia emban.

Sebagaimana saya telah jelaskan diaatas tentang kemajuan IPTEKS dunia pendidikanpun tidak kalah saing dalam pemanfaatan teknologi agar trus belajar dan melek ITE, sebab sudah merupakan tuntutan untuk menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan profesinya dalam menguasai dan cara pemanfaatan sebuah IPTEK dengan bijaksana untuk terus berinovasi dalam berkarya.

Hal inipun sudah merupakan sebuah instruksi dari Kementerian pendidikan maupun pemerintah daerah untuk terus berikhtiar dalam segala hal pemajuan pendidikan, dengan bergotongroyong / maju bersama setiap elemen terkait seperti Guru, Orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga pemerintah / organisasi maupun siswa itu sendiri untuk terus berjuang bersama, dan menciptakan suasana belajar dan pembelajaran yang kondusif dan bermanfaat bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara sehingga semuanya itu kembali menjadi sebuah karya yang agung untuk tetap memuliahkan Tuhan Yang Maha Esa.

Marilah kita ambil hikmahnya ditengah tengah wabah ini untuk berpikir lebih matang dan dewasa dalam segala keadaan. sebab ini merupakan sebuah ujian dan kesempatan untuk kita belajar dan terus mempererat rasa kemanusiaan dan persaudaraan, persatuan, kesatuan bangsa menuju bangsa yang beradab dan mampu bersaing secara sehat diera global abad 21 dan era industri 4.0.

Berikut pesan Bapak Menteri Pendidikan dalam acara peringatan Hari Pendidikan Nasional Tanggal 2 Mei 2020.

#Salam Edukasi
#Terus Belajar
#Merdeka Belajar
#Tetap Dirumah
#Bersama Lawan Covid 19.

Kiranya Tuhan Yang Adalah Sumber Kehidupan Selalu Menjaga,Melindungi dan Menyertai kita sekalian....Aminnnn.
Oktavianus Umbu Kuta, S.Pd.Gr
Tweet : @Umbu Kuta
IG : oktavianus_umbu_kuta


Guru PPKN Abad 21


Peraturan Pemerintah (PP)No 19 Tahun 2017 Tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru memiliki dasar hukum yaitu: ... Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.

"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1.

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. 

"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.

#Salam Edukasi
#Mengabdi Tanpa Batas
#Merdeka belajar
#Belajar Sepanjang Hayat