SELAMAT DATANG DI BLOG GURU PPKN-GURU PEMBELAJAR SEPANJANG HAYAT-BELAJAR BERBAGI-MERDEKA BELAJAR ABAD 21
Guru PPKN Abad 21


Umbu Kuta CHANNEL




Padang Savana yang hening
Ketika Secangkir kopi hitam pekat
Tak lagi bersama secangkir teh hangat
Senja ini kita bertemu di balik dinding pemisah
Menyendiri dengan kata diam
Di bawah kemeriahan senja
Segala tatapan yang lekat
Merantau di antara cerita burung
Tak lagi ku dengar bunyi langkah
Ku coba renungi segala perjalanan itu
Dari deburan ombak di tepian hingga pada deburan angin di padang savana

Di bawah senja ku coba mengukir kata
Dan terangkai dalam sebuah nasehat
Agar senja mengingatkanku ketika lupa
Tentang Bisikan angin badai yang mencoba menerpa bunga-bunga padang
Sejak bola mata dan bibir beradu ujung pekan
Dan aku tak lepas dari tatapan sinis
Ku tahu ada sesuatu mengalir lebih seperti hujan
Walau itu hanya sebatas rasa
Dan membisu seribu bahasa
Tentang dada yang lebur
Membusuk dalam luka waktu

Senja mulai tenggelam dan hanyut
Membawa segala sudut luka
Dan berbicara pada pagi
Untuk kembali menyendiri diujung hulu
Terikpun bersiung panas
Jiwa-jiwa bergejolak dalam harapan
Bertanya kepada langit penguasa
Memohon untuk doa
Menangis untuk jawaban
Dan berteriak untuk didengar

Ku ingin rasa ini menancap pada kata
Larut bersama kopi hitam pekat
Mengalir dalam nasehat
Berwujud dalam tatapan
Pada suatu senja
Tak satupun terlihat terang
Keheningan terbias dan menunggumu
Menunggu mentari dan pergi bersamanya

Tak lagi kau ingat
Betapa indahnya hari itu
Tentang ombak dan padang
Seakan membawa rindu yang hanyut bersamamu
Entahlah kepada langit dan bumi yang berbeda
Berkatalah keras kepadaku
Agar segala lembah dan lautan
Yang telah ku tempuh mengingatkanku
Sepanjang aku masih melihat senja
Sampai kegelapan berbisik
Dan menulis dalam baringku
Bukan untuk kau baca
Agar menjadi pedoman
Menjemput pagi....


.......Untuk Senja Dari Savana......
Guru PPKN Abad 21
SALAM BELAJAR - Dalam kesempatan yang baik ini, saya mencoba kembali untuk belajar dan mengingat seputar Kurikulum 2013 yakni mengenai kriteria ketuntasan belajar, kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan, dan ekstrakurikuler pada Kurikulum 2013 selengkapnya sebagai berikut :

A. KETUNTASAN BELAJAR
  1. KD pada KI-3 dan KI-4 Belum Tuntas = < 2.66 ==> Remedial.
  2. KD pada KI-3 dan KI-4 Tuntas = > 2.66 ==> Melanjutkan.
  3. KD pada KI-3 dan KI-4 Belum Tuntas = 75 % siswa ==> Remedial Klasikal.
  4. KD pada KI-1 dan KI-2 Tuntas = BAIK ==>.
  5. KD pada KI-1 dan KI-2 Belum Tuntas = Cukup/Kurang ==> Pembinaan Holistik
B.     KRITERIA KENAIKAN KELAS

Kriteria kenaikan kelas ditentukan oleh satuan pendidikan, dengan ketentuan minimal :
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
  2. Mencapai tingkat kompetensi yang dipersyaratkan, minimal sama dengan KKM.
  3. Mencapai nilai sikap untuk semua mata pelajaran minimal baik.
  4. Tuntas untuk mata pelajaran PAK dan PPKn.
  5. Tidak lebih dari tiga mata pelajaran memperoleh nilai kompetensi tidak tuntas.
  6. Kehadiran disekolah minimal 75%  dari jumlah hari efektif.
  7. Memperoleh nilai B ( Baik ) pada kegiatan ekstrakurikuler.

C.      KRITERIA KELULUSAN
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
  2. Memperoleh nilai sikap minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.
  3. Tidak memiliki nilai tidak tuntas untuk mata pelajaran PAK dan PPKN pada USBN Atau US.
  4. Mengikuti Ujian Nasional.

D.     EKSTRAKURIKULER
  • Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai memuaskan pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada kegiatan ekstrakurikuler wajib berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik, Nilai di bawah memuaskan dalam dua semester atau satu tahun memberikan sanksi bahwa peserta didik tersebut harus mengikuti program khusus yang diselenggarakan bagi mereka.
  • Persyaratan demikian tidak dikenakan bagi peserta didik yang mengikuti program ekstrakurikuler pilihan. Meskipun demikian, penilaian tetap diberikan dan dinyatakan dalam buku rapor. Penilaian didasarkan atas keikutsertaan dan prestasi peserta didik dalam suatu kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti. Hanya nilai memuaskan atau di atasnya yang dicantumkan dalam buku rapor. 

  E. SYARAT LULUS & NAIK KELAS MASA                 PANDEMI.

Pada poin ke 3 dalam SE tersebut, disebutkan beberapa syarat kelulusan sekolah dari satuan / program pendidikan, di antaranya:

  • Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  • Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan
  • Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan

Dalam poin 4, syarat kelulusan tersebut dilaksanakan dalam bentuk:

  • Portfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya)PenugasanTes secara luring dan daring dan/atau Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
F. SYARAT NAIK KELAS MASA PANDEMI

Di poin 7 dalam SE tersebut, terdapat syarat ujian akhir semester untuk kenaikan kelas 2021 yang harus dipenuhi siswa-siswi, antara lain:

  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).PenugasanTes secara luring atau daring dan/atau Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
G. PPDB 2020/2021

Sumber: 
  • Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus corona.
  • Surat edaran mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang peniadaan UN-Ujian Kesetaraan.
  • SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan PPDB 2021 Tahun Ajar 2021/2022.
Guru PPKN Abad 21


Pancasila merupakan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta dengan dua suku kata yakni pañca dan śīla .

Pañca artinya “lima”, sedangkan śīla bermakna “prinsip” atau “asas”.

Dalam Pancasila tersebut terdapat butir-butir pengamalan dari sila pertama hingga kelima.

Butir butir Pancasila menjelaskan substansi dari setiap sila Pancasila sebagai upaya melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Butir Butir pengamalan Pancasila pertama kali diatur melalui Ketetapan MPR No.II/MPR/1978.

Setelah era reformasi, butir butir Pancasila disesuaikan berdasarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003.

Berikut 45 butir Pancasila dan pengamalannya.

45 Butir Pancasila dan Pengamalannya 

1. Ketuhanan yang Maha Esa

  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
 5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan  kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
#Belajar Sepanjang Hayat
#Merdeka Belajar
#Pelajar Pancasila
#Human Learning
#Indonesia Maju
#Salam Pancasila-Salam Sehat

Guru PPKN Abad 21



Dari delapan poin utama, poin ketujuh menjelaskan ketentuan kenaikan kelas dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga tahun 2021. Dijelaskan, ada sejumlah hal terkait  kenaikan kelas, yaitu kenaikan kelas melalui Ujian Akhir Semester (UAS), tetapi dikatakan bahwa UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas, tulis SE Mendikbud, dapat dilakukan dalam bentuk:
  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
  2. Penugasan 
  3. Tes secara luring atau daring, dan/atau Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
“Meski begitu, UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” papar Nadiem.

8 poin SE Kemendikbud

Berikut rangkuman lengkap 8 poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, serta Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19.
  1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
  2. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
  • Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  • Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
  • Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
  1. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:
  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  • Penugasan.
  • Tes secara luring atau daring; dan/atau
  • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga).
  • Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
  • Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
  • Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
  • Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  • Penugasan.
  • Tes secara luring atau daring, dan/atau;
  • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  • Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go. id. Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Manfaat Manusia Pembelajar.

Menghargai pentingnya waktu.
Memahami arti pentingnya belajar.
Melatih kejujuran,
Menghargai hasil usaha.
Menggali kreatifitas.
Melatih mental secara matang.
Meningkatkan Semangat juang,
Untuk memotivasi diri.
Mendapat Pengalaman baru.
Mendapat responsibitas.
Mengevaluasi diri untuk berusaha lebih.

Manusia tidak dirancang untuk gagal, tapi manusia-lah yang gagal untuk merancang (William J. Siegel)

Hidup dengan melakukan kesalahan akan tampak lebih terhormat daripada selalu benar karena tidak melakukan apa-apa (George Bernard Shaw)

Nilai manusia, bukan bagaimana ia mati, melainkan bagaimana ia hidup. Bukan apa yang telah ia perolah, melainkan apa yang telah ia berikan. Bukan apa pangkatnya, melainkan apa yang telah diperbuat dengan tugas yang diberikan Tuha kepadanya (Ministry)

Orang bijak adalah dia yang hari ini mengerjakan apa yang orang bodoh akan kerjakan tiga hari kemudian (Abdullah Ibnu Mubarak)

Saya melihat seorang pemecah batu sedang memukul sebongkah batu padas sampai seratus kali tanpa kelihatan retak sedikit pun. Tapi, pada pukulan ke seratus satu kali, batu itu pecah menjadi dua. Saya tahu bahwa bukan pukulan terakhir itu yang membelah batu, tapi semua pukulan yang sudah dilakukan sebelumnya (Jacob Riis)

Seekor burung hantu yang bijaksana duduk di sebatang dahan. Semakin banyak ia melihat, semakin sedikit ia berbicara. Semakin sedikit ia berbicara, semakin banyak ia mendengar. Mengapa kita tidak seperti burung hantu yang bijaksana itu? (Edward Hersey Richards)

Lebih baik menjaga mulut Anda tetap tertutup dan membiarkan orang lain menganggap Anda bodoh, daripada membuka mulut Anda dan menegaskan semua anggapan mereka (Mark Twain)

Sebuah tong yang penuh dengan pengetahuan belum tentu sama nilainya dengan setetes budi (Phytagoras)

Hal terbaik yang bisa Anda lakukan untuk orang lain bukanlah membagikan kekayaan Anda, tetapi membantu ia untuk memiliki kekayaannya sendiri (Benjamin Disraeli)

"Done is Better Than Perfect"

Semua butuh proses, menghargai sebuah proses adalah hal terbaik yang bisa kita lakukan sebab nilai Kehidupan Adalah Keberanian untuk tidak menyia-nyiakan waktu.

(Kekayaan terbesar adalah hidup puas dengan sedikit." - Plato)

  • Jika mata kita telah lelah dari menatap masa depan maka tutuplah.
  • Jika tangan Kita telah lelah dari segala hal yang kita kerjakan hari ini maka lipatlah.
  • Jika kaki kita tak mampu lagi untuk berjalan maka berlututlah.

"Sebab hanya dengan berlutut, melipat tangan, dan menutup matalah, hati kita bisa terarah untuk menuju kepada Dia, tempat dimana kita Meminta Dan Memohon".

#Human Learning.
#Merdeka Belajar.
#Indonesia Bangkit.
#Indonesia Maju.
#Tuhan Memberkati..

Guru PPKN Abad 21

 

A. Materi PPKn Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018 terbagi dalam 6 (enam) bab dengan rincian sebagai berikut.

Bab 1 Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Bab 2 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab 3 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia Bab 4 Keberagaman Masyarakat Indonesia dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika Bab 5 Harmoni Keberagaman Masyarakat Indonesia Bab 6 Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

B. Pemetaan Kompetensi Dasar dan Pokok Materi PPKn Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan salah satu muatan kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan, pancasilais, patriotisme, berkarakter dan cinta tanah air.


Berdasarkan hal tersebut, maka dikembangkan Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang diharapkan dapat menjadi wahana edukatif dalam mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang pancasilais, memiliki rasa kebangsaan, patriot, berkarKter dan cinta tanah air, yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan pembelajaran PPKn kelas 9 SMP/MTs sesuai Kurikulum 2013 berbentuk kompetensi, yang terdiri dari (1) Kompetensi Sikap Spiritual, tertuang dalam KI – 1; (2) Kompetensi Sikap Sosial, tertuang dalam KI – 2; (3) Kompetensi Pengetahuan, tertuang dalam KI – 3; dan (4) Kompetensi Keterampilan. tertuang dalam KI – 4.

Kompetensi Inti 1 (KI -1) :

Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya

Kompetensi Inti 2 (KI – 2) :

Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.

Kompetensi Inti 3 (KI – 3) :

Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.

Kompetensi Inti 4 (KI – 4) :

Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.

Kompetensi Sikap Spiritual (KI – 1) dan Kompetensi Sikap Sosial (KI – 2) terintegrasi secara langsung dalam pembelajaran. Sedangkan pemetaan Kompetensi Dasar untuk Kompetensi Pengetahuan (KI – 3) dan Kompetensi Keterampilan (KI – 4) serta pokok Materi PPKn Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018 sebagai berikut.

Bab 1 Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Kompetensi Dasar :

1.1 Mensyukuri perwujudan Pancasila sebagai dasar negara yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
2.1 Menunjukkan sikap bangga akan tanah air sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
3.1 Membandingkan antara peristiwa dan dinamika yang terjadi di masyarakat dengan praktik ideal Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
4.1 Merancang dan melakukan penelitian sederhana tentang peristiwa dan dinamika yang terjadi di masyarakat terkait penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.

Materi Pokok :
  1. Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa
  • Masa Awal Kemerdekaan (1945 – 1959)
  • Masa Orde Lama (1959 – 1966)
  • Masa Orde Baru (1966 – 1998)
  • Masa Reformasi (1998 – sekarang)
      2.Nilai-Nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman
  • Hakikat ideologi terbuka
  • Kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuk
  • Perwujudan nilai-nilai pancasila dalam berbagai kehidupan

Bab 2 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kompetensi Dasar :

1.2 Menghargai isi alinea dan pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.2. Melaksanakan isi alinea dan pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.2 Mensintesiskan isi alinea dan pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4.2 Menyajikan hasil sintesis isi alinea dan pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Materi Pokok :

1. Makna alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

a. Arti penting Pokok-pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Hakikat penting Pokok-pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

3. Sikap positif terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Bab 3 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kompetensi Dasar :

1.3 Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas bentuk dan kedaulatan Negara Republik Indonesia.
2.3 Menunjukkan sikap bertanggung jawab dalam mendukung bentuk dan kedaulatan negara.
3.3 Memahami ketentuan tentang bentuk dan kedaulatan negara sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4.3 Memaparkan penerapan tentang bentuk dan kedaulatan negara sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Materi Pokok :

1. Hakikat Kedaulatan dan Teori
     a. Pengertian Kedaulatan
     b. Teori Kedaulatan
2. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
3. Dinamika Perwujudan Kedaulatan Negara Republik Indonesia
    a. Perkembangan demokrasi di Indonesia
    b. Perkembangan sistem pemerintahan di Negara Republik Indonesia
    c. Lembaga-lembaga negara

Bab 4 Keberagaman Masyarakat Indonesia dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Kompetensi Dasar :

1.4 Menghormati keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di masyarakat sebagai  pemberian Tuhan Yang Maha Esa.
2.4 Mengutamakan sikap toleran dalam menghadapi masalah akibat keberagaman kehidupan bermasyarakat dan cara pemecahannya.
3.4 Menganalisis prinsip persatuan dalam keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sosial, budaya, ekonomi, dan gender dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
4.4 Mendemonstrasikan hasil analisis prinsip persatuan dalam keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Materi Pokok :

1. Makna persatuan dalam kebangsaan
2. Prinsip persatuan dalam keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan
3. Permasalahan Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia
    a. Bentuk Keberagaman Masyarakat Indonesia
    b. Pengaruh Keberagaman Masyarakat Indonesia
    c. Permasalahan yang Mungkin Muncul dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia
4. Upaya pencegahan konflik yang bersifat SARA

Bab 5 Harmoni Keberagaman Masyarakat Indonesia

Kompetensi Dasar :

1.5 Mengapresiasi prinsip harmoni dalam keberagaman suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), sosial, budaya, ekonomi, dan gender pada masyarakat dan cara pemecahannya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
2.5 Menunjukkan sikap peduli terhadap masalah-masalah yang muncul dalam bidang sosial, budaya, ekonomi, dan gender di masyarakat dan cara pemecahannya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
3.5 Menganalisis prinsip harmoni dalam keberagaman suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), sosial, budaya, ekonomi, dan gender dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.
4.5 Menyampaikan hasil analisis prinsip harmoni dalam keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sosial, budaya, ekonomi, dan gender dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Materi Pokok :

1. Harmoni dalam keberagaman sosial budaya, ekonomi, dan gender Pada masyarakat Indonesia.
    a. Harmoni dalam keberagaman sosial budaya.
    b. Harmoni dalam keberagaman ekonomi.
    c. Harmoni dalam keberagaman gender.
2. Permasalahan dan akibat yang muncul dalam keberagaman masyarakat Indonesia.
3. Upaya penyelesaian masalah dalam keberagaman masyarakat Indonesia.

Bab 6 Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kompetensi Dasar :

1.6. Menjunjukkan perilaku orang beriman dalam mencintai tanah air dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.6. Mengutamakan sikap disiplin sebagai warga negara sejalan dengan konsep bela negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.6. Mengekspresikan konsep cinta tanah air/bela negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.6. Mengorganisasikan kegiatan lingkungan yang mencerminkan konsep cinta tanah air dalam konteks kehidupan sehari-hari.

Materi Pokok :

1. Makna bela negara.
2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bela negara.
3. Perjuangan mempertahankan NKRI.
    a. Perjuangan fisik mempertahankan NKRI.
    b. Perjuangan mempertahankan NKRI melalui jalur diplomasi.
    c. Ancaman terhadap NKRI.
4. Semangat dan komitmen persatuan dan kesatuan nasional dalam mengisi dan mempertahankan NKRI.
    a. Upaya mengisi dan mempertahankan NKRI.
    b. Perwujudan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan.