SALAM BELAJAR - Dalam kesempatan yang baik ini, saya mencoba kembali untuk belajar dan mengingat seputar Kurikulum 2013 yakni mengenai kriteria ketuntasan belajar, kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan, dan ekstrakurikuler pada Kurikulum 2013 selengkapnya sebagai berikut :
A. KETUNTASAN BELAJAR
- KD pada KI-3 dan KI-4 Belum Tuntas = < 2.66 ==> Remedial.
- KD pada KI-3 dan KI-4 Tuntas = > 2.66 ==> Melanjutkan.
- KD pada KI-3 dan KI-4 Belum Tuntas = 75 % siswa ==> Remedial Klasikal.
- KD pada KI-1 dan KI-2 Tuntas = BAIK ==>.
- KD pada KI-1 dan KI-2 Belum Tuntas = Cukup/Kurang ==> Pembinaan Holistik
Kriteria kenaikan kelas ditentukan oleh satuan pendidikan, dengan ketentuan minimal :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
- Mencapai tingkat kompetensi yang dipersyaratkan, minimal sama dengan KKM.
- Mencapai nilai sikap untuk semua mata pelajaran minimal baik.
- Tuntas untuk mata pelajaran PAK dan PPKn.
- Tidak lebih dari tiga mata pelajaran memperoleh nilai kompetensi tidak tuntas.
- Kehadiran disekolah minimal 75% dari jumlah hari efektif.
- Memperoleh nilai B ( Baik ) pada kegiatan ekstrakurikuler.
C. KRITERIA KELULUSAN
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
- Memperoleh nilai sikap minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.
- Tidak memiliki nilai tidak tuntas untuk mata pelajaran PAK dan PPKN pada USBN Atau US.
- Mengikuti Ujian Nasional.
D. EKSTRAKURIKULER
- Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai memuaskan pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada kegiatan ekstrakurikuler wajib berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik, Nilai di bawah memuaskan dalam dua semester atau satu tahun memberikan sanksi bahwa peserta didik tersebut harus mengikuti program khusus yang diselenggarakan bagi mereka.
- Persyaratan demikian tidak dikenakan bagi peserta didik yang mengikuti program ekstrakurikuler pilihan. Meskipun demikian, penilaian tetap diberikan dan dinyatakan dalam buku rapor. Penilaian didasarkan atas keikutsertaan dan prestasi peserta didik dalam suatu kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti. Hanya nilai memuaskan atau di atasnya yang dicantumkan dalam buku rapor.
E. SYARAT LULUS & NAIK KELAS MASA PANDEMI.
Pada poin ke 3 dalam SE tersebut, disebutkan beberapa syarat kelulusan sekolah dari satuan / program pendidikan, di antaranya:
- Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
Dalam poin 4, syarat kelulusan tersebut dilaksanakan dalam bentuk:
- Portfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya)PenugasanTes secara luring dan daring dan/atau Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Di poin 7 dalam SE tersebut, terdapat syarat ujian akhir semester untuk kenaikan kelas 2021 yang harus dipenuhi siswa-siswi, antara lain:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).PenugasanTes secara luring atau daring dan/atau Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Sumber:
- Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus corona.
- Surat edaran mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang peniadaan UN-Ujian Kesetaraan.
- SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan PPDB 2021 Tahun Ajar 2021/2022.
- Silakan unduh dengan klik link dibawah ini:
- https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/03/se-mendikbud-pelaksanaan-kebijakan-pendidikan-dalam-masa-darurat-penyebaran-covid19
Posting Komentar