Visi dan Misi Pembangunan Daerah
Pembangunan
Kabupaten Sumba Tengah kurun 2013-2018 didasarkan pada visi sebagai berikut:
Terwujudnya Kabupaten Sumba Tengah yang Sejahtera, Mandiri dan Berkeadilan
SEJAHTERA,Sejahtera
mengandung arti: tingginya mutu
Sumber Daya Manusia Sumba Tengah, yang disertai dengan kelayakan tingkat
kesejahteraan ekonomi dalam keseimbangan dengan konservasi dan perlingdungan
lingkungan hidup serta tingkat kesejahteraan sosial-budaya. Mutu Sumber Daya
Manusia yang tinggi ditandai oleh ukuran-ukuran tingkat dan kualitas pendidikan
dan kualitas kesehatan penduduk. Tingkat kesejahteraan ekonomi diukur dengan
rendahnya tingkat kemiskinan, ketahanan pangan yang mantap, menurunnya
tingkat pengangguran, pendapatan perkapita yang layak dan pertumbuhan
ekonomi yang mantap, serta terjaganya kualitas lingkungan hidup. Sedangkan
kesejahteraan sosial-budaya dicirikan oleh berkembangnya tingkat kepedulian
masyarakat terhadap orang-orang rentan, kemantapan kesehatan rohani, toleransi
dalam kehidupan sosial, serta tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
MANDIRI
Mandirimengandung arti: kemampuan untuk terus maju dengan bertumpuh
pada kekuatan dan daya inovasi masyarakat dan daerah. Kemampuan dimaksud adalah
kemampuan mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan daerah lain
yang mengandalkan kemampuan dan kekuatan sendiri. Dalam membangun kemandirian
ini mutlak harus dibangun kemampuan daya saing daerah. Kemandirian ini
tercermin antara lain pada ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas
dan mampu memenuhi tuntutan kebutuhan dan kemajuan pembangunan, ketahanan
ekonomi wilayah yang disertai ketahanan lingkungan hidup untuk menunjang
pembangunan berkelanjutan, kemampuan aparatur pemerintah dan aparatur penegak
hukum dalam menjalankan tugasnya, terus meningkatnya kemampuan pembiayaan
pembangunan yang bersumber dari sumber daya lokal sehingga mengurangi
ketergantungan sumber daya dari daerah lain, serta kemampuan membangun jaringan
kerjasama untuk mendukung peningkatan kemampuan daerah.
BERKEADILAN
Berkeadilan:
mengandung arti adanya
kesamaan hak dalam hukum dan pelayanan kemasyarakatan, keadilan dalam
kemanfaatan hasil-hasil pembangunan antar wilayah dan golongan penduduk, serta
pemerintahan yang jujur, bersih, efisien dan efektif sebagai gambaran dari good
governance. Adil juga harus tercermin dalam proses pembentukan, pelaksanaan
serta penegakan hukum dan HAM.
Berkeadilan
juga mencerminkan keterwakilan proses dan substansi agenda-agenda pembangunan
sosial, ekonomi dan politik yang dilakukan secara rasional dan objektif dengan
mempertimbangkan aspek keterbukaan, partisipasi publik, dan kesetaraan.
Misi Pembangunan Daerah
Berdasarkan
visi pembangunan daerah tersebut, dirumuskan misi pembangunan daerah sebagai
berikut:
Misi
1:
“Mewujudkan
sumber-daya manusia Sumba Tengah yang bermutu, berdaya saing dan bermartabat
dengan asas keadilan”.
Ketertinggalan
mutu sumber daya manusia Sumba Tengah dalam ranah regional, nasional maupun
global memerlukan peran aktif secara berkelanjutan dan berkualitas dari semua
elemen masyarakat dan pemerintah. Mutu Sumber daya manusia dimaksud adalah
kualitas fisik, intelektual dan spritual manusia Sumba Tengah; sehingga
tercermin pada perilaku kehidupan manusia yang produktif, mandiri, berdisiplin
dan mampu bersaing dengan menjaga keserasian dan keselarasan hubungannya dengan
sesama, alam dan Penciptanya Tuhan yang Maha Esa. Asas keadilan dan kemerataan
menjadi sangat penting dalam pembangunan sumberdaya manusia Kabupaten Sumba
Tengah, karena masih terjadinya disparitas kemajuan pembangunan mutu SDM
Kabupaten Sumba Tengah, baik itu disparitas antar wilayah, antar golongan
sosial-ekonomi, antara perkotaan dan perdesaan, serta antar gender.
Untuk
mewujudkan misi ini, diperlukan Peran aktif semua
unsur masyarakat dan pemerintah, sehingga pembangunan SDM Sumba Tengah
dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku
utama pembangunan dan Pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing,
serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan
pemerintah saling menunjang, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu
kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan daerah.
Pembangunan SDM Sumba Tengah juga harus mengandung asas berkelanjutan, dan
berkualitas. Pada tataran masyarakat menekankan bahwa peran aktif masyarakat
hendaklah tidak sporadis berdasarkan kepentingan sesaat bagi diri sendiri, suku
ataupun golongan. Untuk tataran pemerintah dan aparat birokrasi; peran aktif
yang berkualitas bermakna kepada motivasi pengabdian yang hendaklah dilakukan
untuk kemajuan semua golongan masyarakat, bekerja secara professional, dan
mengelola kepercayaan masyarakat dengan jujur dan adil. Pemerintah dan semua
aparat harus memiliki mental, tekad, jiwa, dan semangat pengabdian serta
ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa
dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
MISI
2
“Mewujudkan
perekonomian daerah yang maju, mandiri dan berdaya saing dengan menjamin
pencapaian hasil pembangunan yang berkeadilan”.
Mengembangkan
tatanan perekonomian daerah Sumba Tengah yang maju, mandiri dan berdaya saing
serta berkeadilan, melalui optimalisasi potensi pertanian secara umum dan
sistem perdagangan yang fair dan adil untuk menopang kemajuan industri,
mempromosikan investasi, mengembangkan pariwisata yang tangguh, mengembangkan
kemitraan antar-pelaku ekonomi, pemanfaatan sumber daya ekonomi lokal lainnya,
melibatkan seluruh masyarakat secara partisipatif dalam kerangka peningkatan
pendapatan perkapita masyarakat, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, penyerapan
tenaga kerja dan pengurangan penduduk miskin serta ketahanan pangan masyarakat.
MISI 3
“Mewujudkan
pendayagunaan sumberdaya alam dan perlindungan fungsi lingkungan hidup secara
berkelanjutan dan berkeadilan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat”.
Misi
ini mengandung makna bahwa pemanfaatan SDA bagi kesejahteraan dan kualitas
hidup masyarakat Sumba Tengah harus dilaksanakan secara lestari untuk menjamin
tersedianya SDA yang berkelanjutan. Penyelenggaraan pembangunan yang
dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat
Sumba Tengah harus dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian
fungsi lingkungan hidup. Dengan demikian hasil pembangunan yang dicapai
tidak saja dapat dinikamti oleh generasi sekarang tetapi dapat pula dinikmati
oleh generasi yang akan datang. Penerapan prinsip-prinsip pembangunan secara
konsisten dan berkelanjutan di seluruh sektor dan wilayah menjadi prasyarat
utama dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan. Setiap kegiatan
pembangunan yang memanfaatkan SDA dan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup
harus melibatkan masyarakat karena masyarakat mempunyai hak untuk mengelola
sekaligus kewajiban untuk memelihara, mencegah dan menanggulangi pencemaran dan
perusakan lingkungan hidup sesuai UU RI No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
MISI
4
“Mewujudkan
sistem pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel dan didukung oleh sistem
politik yang demokratis”.
Mewujudkan
tata kepemerintahan yang bersih dan akuntabel yang didukung dengan sistem
politik yang demokratis dilakukan melalui reformasi birokrasi. Reformasi
birokrasi diterapkan untuk menciptakan good governance yang
mengedepankan prinsip-prinsip: keterbukaan, akuntabilitas, efektif, efisien,
menjunjung tinggi supremasi hukum, demokratisasi dan membuka partisipasi
masyarakat. Pelakasanaan prinsip-prinsip ini ditujukan untuk menjamin
kelancaran, keserasian, dan keterpaduan tugas serta fungsi penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan. Untuk menerapkan prinsip-prinsip tata
pemerintahan yang baik, dibutuhkan langkah-langkah strategis seperti: penataan
kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan, peningkatan kualitas sumberdaya manusia
(SDM) yang didukung dengan sistem renumerasi yang layak untuk memenuhi
kebutuhan hidup minimal serta terlaksananya sistem pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang efisien dan efektif.
MISI 5
“Mewujudkan
supremasi hukum, penegakan hak asasi manusia dan ketertiban umum yang didukung
oleh sistem hukum”.
Masyarakat
yang maju dan bermartabat dicirikan juga oleh berlakunya hukum yang adil,
penghargaan terhadap supremasi hukum dan hak asasi manusia, dan didukung oleh
penegakan hukum (law enforcement) yang efektif. Dengan demikian,
pembangunan hukum dan HAM dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan
kepastian dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan, kebenaran, dan
ketertiban dalam rangka mewujudkan kondisi masyarakat kabupaten Sumba Tengah
yang maju dan bermartabat.
MISI 6
“Meningkatkan
kapasitas infrastruktur dalam mendukung pembangunan wilayah di segala bidang”.
Ketersedian
infrastruktur di Kabupaten Sumba Tengah secara umum masih terbatas, baik dari
segi kuantitas dan kualitas maupun pemerataanya dalam mendukung pembangunan
daerah menuju kemandirian yang berdaya saing dan bermartabat. Pembangunan di
Kabupaten Sumba Tengah 20 tahun kedepan diperlukan dukungan infrastruktur yang
merata dan memadai di segala bidang melalui : pembangunan transportasi dan
perhubungan; pembangunan prasarana ekonomi dan sosial budaya serta prasarana
dasar lainnya guna menyediakanaksesibilitas yang sama bagi masyarakat terhadap
berbagai pelayanan sosial budaya, politik dan ekonomi. Pembangunan bidang
transportasi dan perhubungan meliputi pembangunan jalan dan jembatan,
pembangunan perhubungan darat, laut dan udara untuk menunjang distribusi barang
dan jasa serta mobilitas masyarakat termasuk akses terhadap wilayah lainnya
melalui laut dan udara. Pembangunan prasarana dan sarana ekonomi untuk
menunjang pertanian, perdagangan dan pariwisata serta prasarana sosial budaya
untuk menunjang pelayanan pendidikan dan kesehatan termasuk pelayanan sosial
lainnya. Pembangunan prasarana dasar untuk mewujudkan terpenuhinya pasokan
energi listrik, sumberdaya air baku dan air bersih serta kelayakan perumahan
dan pemukiman masyarakat secara merata.
MISI
7
“Mewujudkan
peran dan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat secara lebih baik dalam
mengatasi persoalan kesejahteraan sosial”.
Perlindungan
dan kesejahteraan sosial merupakan hal-hal yang berkaitan dengan keterlantaran
baik anak maupun lanjut usia, kecacatan, ketunasusilaan, dan bencana alam,
serta bencana sosial. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pasal 28 ayat
(1), (2), dan (3) Perubahan Kedua dan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perubahan
Keempat UUD 1945. Penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)
khususnya fakir miskin apabila tidak dilakukan secara tepat akan berakibat pada
kesenjangan sosial yang semakin meluas, dan berdampak pada melemahnya ketahanan
sosial masyarakat, serta dapat mendorong terjadinya konflik sosial, terutama
bagi kelompok masyarakat yang tinggal di daerah terpencil.
Tujuan Pembangunan Daerah
Tujuan
pembangunan daerah 5 (lima) tahun pertama adalah meletakkan dasar yang kuat
dalam rangka mewujudkan masyarakat dan wilayah Sumba Tengah yang mampu memenuhi
kebutuhan dasar dan rasa aman dalam ikut aktif mengelola pembangunan menuju
masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera dan berkeadilan melalui pengelolaan
sumberdaya secara bertahap dan berkelanjutan.
Nilai-Nilai Dasar
Nilai-nilai
dasar adalah hal-hal yang dijunjung tinggi dan ditaati sebagai pegangan dalam
berpikir, bersikap dan berbuat. Nilai-nilai dasar dalam pemahaman seperti ini
berfungsi memberi batasan dan tuntunan dalam memilih cara-cara yang ditempuh
untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan pembangunan daerah.
Untuk
mewujudkan visi, misi dan tujuan pembangunan daerah, nilai-nilai dasar yang
dijadikan pedoman adalah kebersamaan, keterbukaan, kejujuran, keadilan,
demokratis dan berbudaya. Nilai-nilai dasar ini harus menjadi landasan bagi
berjalannya fungsi penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Sumba Tengah yang maju, mandiri,
sejahtera dan berkeadilan.
- Kebersamaan; menunjuk pada tumbuh dan berkembangnya tanggungjawab
kolektif (pemerintah, masyarakat dan dunia usaha) sebagai dasar untuk
berpikir, bersikap dan bertindak dalam mewujudkan visi, misi dan tujuan
pembangunan daerah. Substansi kebersamaan yang dimaksud, secara teknis
harus terjelma di dalam proses perencanaan, perumusan kebijakan,
implementasi dan evaluasi terhadap keseluruhan pelaksanaan pembangunan;
dan secara psikologis, substansi kebersamaan tersebut harus menjiwai
relasi-relasi yang dibangun antara pemerintah (eksekutif dan legislatif),
masyarakat dan dunia usaha.
- Keterbukaan; menunjuk pada kemampuan pemerintah untuk menciptakan
ruang bagi publik untuk mendapatkan informasi yang benar tentang penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk
kepentingan tersebut, keterbukaan harus diciptakan berdasarkan kehendak
pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk saling belajar, mengawasi dan
melaksanakan berbagai keputusan yang telah dibuat sesuai dengan tugas dan
tanggungjawabnya.
- Kejujuran; adalah kewajiban untuk memberi pertanggungjawaban
atau untuk menjawab dan menerangkan proses dan hasil dari berbagai
kebijakan dan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan kepada publik. Kejujuran
adalah dasar dari akuntabilitas dan dibangun berdasarkan niat baik
(goodwill) dan ketaatan terhadap aturan yang berlaku dan hal ini berlaku
bagi seluruh jajaran pemerintahan yang memberi pertanggungjawaban maupun
elemen masyarakat dan dunia usaha yang meminta pertanggungjawaban.
- Keadilan; menunjuk pada cara berpikir, bersikap dan bertindak
yang tidak membedakan warga masyarakat berdasarkan asal-usul, status
sosial dan tingkatan ekonominya. Prinsip utama yang dijunjung adalah semua
pihak harus mendapatkan perlakuan yang sama secara hukum maupan dalam
memanfaatkan dan menikmati hasil pembangunan.
- Demokratis; menunjuk pada kemampuan pemerintah untuk
mengartikulasi dengan baik aspirasi warga masyarakat dalam berbagai
kebijakan dan program pembangunan serta pelaksanaan dan evaluasinya.
Prinsip utama yang dijunjung adalah kesediaan pemerintah, masyarakat dan
dunia usaha untuk menerima perbedaan dan taat terhadap keputusan bersama
yang telah ditetapkan.
- Berbudaya; menunjuk pada cara berpikir, bersikap dan bertindak
yang menempatkan setiap manusia dan seperangkat nilai yang dianutnya
sebagai kekuatan untuk membentuk pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha
yang mampu mengembangkan jatidirinya berhadap-hadapan dengan perubahan
yang terjadi pada lingkungan sekitarnya.
Sumber: website Sumba Tengah